Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan / pengaduan mengenai tindakan (perbuatan/perilaku/kejadian) yang terjadi dilingkungan UPT. Balai Penerapan Mutu Produk Perikanan.
Unsur-unsur dalam pelaporan / pengaduan?
What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb).
Whistle Blowing System (WBS)
Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Penggelapan dalam jabatan.
Pemerasan dalam jabatan.
Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan.
Delik gratifikasi.
Suap menyuap.
Benturan kepentingan dalam pengadaan.
Perlindungan Terhadap Pelapor atau pihak terkait
Menjamin kerahasiaan terhadap identitas Pelapor maupun pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan pelaporan pelanggaran tersebut.
Menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
Kerahasiaan terhadap identitas dan perlindungan terhadap Pelapor tersebut juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan Investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan Pengaduan tersebut.
Ketentuan-ketentuan kerahasiaan dan perlindungan terhadap Pelapor tersebut akan tetap berlaku selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun, dengan cara, bentuk dan kondisi apapun, dan tidak/ belum menjadi konsumsi publik baik sebelum atau setelah pengaduan.