Alur Pengaduan Masyarakat

Pengaduan

Apa itu

Whistle Blowing System (WBS)?

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan / pengaduan mengenai tindakan (perbuatan/perilaku/kejadian) yang terjadi dilingkungan UPT. Balai Penerapan Mutu Produk Perikanan.

Ilustrasi bertanya

Unsur-unsur dalam pelaporan / pengaduan?

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb).

Whistle Blowing System (WBS)

  • Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
  • Penggelapan dalam jabatan.
  • Pemerasan dalam jabatan.
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan.
  • Delik gratifikasi.
  • Suap menyuap.
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan.

Perlindungan Terhadap Pelapor atau pihak terkait

  • Menjamin kerahasiaan terhadap identitas Pelapor maupun pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan pelaporan pelanggaran tersebut.
  • Menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
  • Kerahasiaan terhadap identitas dan perlindungan terhadap Pelapor tersebut juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan Investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan Pengaduan tersebut.
  • Ketentuan-ketentuan kerahasiaan dan perlindungan terhadap Pelapor tersebut akan tetap berlaku selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun, dengan cara, bentuk dan kondisi apapun, dan tidak/ belum menjadi konsumsi publik baik sebelum atau setelah pengaduan.