Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 37 Tahun 2018, Susunan organisasi UPT. terdiri dari:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 37 Tahun 2018, fungsi BPMPP adalah sebagai berikut.
Melaksanakan pelayanan teknis operasional pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk, dan penerapan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk hasil perikanan.
Cikal bakal pembentukan BPMPP dimulai pada tahun 1978 dengan nama Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan yang bertugas mengawasi, menguji dan membina masyarakat umumnya dan pelaku usaha perikanan khususnya terkait mutu/kualitas produk hasil perikanan. Seiring dengan perkembangan waktu LPPMHP mengalami beberapa perubahan nomenklatur.
Tugas Bagian Tata Usaha adalah mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
Bagian Pelayanan Tata Usaha.
Tugas Seksi Standardisasi Mutu adalah melakukan pelayanan teknis operasional standarisasi mutu produk perikanan dan penerapan sistem manajemen mutu yang meliputi:
pelayanan penerapan standarisasi mutu dan jaminan keamanan pangan produk perikanan, melakukan analisis data hasil pengujian mutu produk perikanan, dan melakukan monitoring hasil perikanan.
Monitoring Formalin.
Penjemputan Sampel dan Pengantaran Sertifikat Hasil Uji.
Tugas Seksi Pengembangan Produk adalah pelayanan teknis operasional pengembangan produk, bimbingan pemenuhan persyaratan SNI, penerapan teknologi pengolahan dan pengemasan, pengelolaan data informasi dan publikasi.
Pembinaan dalam rangka Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Dalam rangka pelayanan kepada pelanggannya, UPT. BPMPP telah tersertifikasi sistem manajemen ISO 9001:2015
Akreditasi untuk sertifikasi hasil pengujian dan pemberian tanda SNI pada produk perikanan.
Layanan pengujian laboratorium (Kimia, Mikrobiologi, Organoleptik) terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional Sejak Tahun 2002 hingga sekarang.
Akreditasi untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
Penerbitan SPPT SNI Wajib, Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib, dan Sertifikat Kesesuaian SNI Sukarela terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa.
Ditetapkan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Pengujian Mutu Barang dalam Sistem Resi Gudang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 2022.
Sertifikat Penetapan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Pengujian Mutu Barang.