Profil UPT. BPMPP

Tentang

Struktur Organisasi UPT. BPMPP

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 37 Tahun 2018, Susunan organisasi UPT. terdiri dari:

  1. Kepala UPT;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Standarisasi Mutu;
  4. Seksi Pengembangan Produk

Fungsi UPT. BPMPP

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 37 Tahun 2018, fungsi BPMPP adalah sebagai berikut.

Melaksanakan pelayanan teknis operasional pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk, dan penerapan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk hasil perikanan.

Sejarah UPT. BPMPP

Cikal bakal pembentukan BPMPP dimulai pada tahun 1978 dengan nama Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan yang bertugas mengawasi, menguji dan membina masyarakat umumnya dan pelaku usaha perikanan khususnya terkait mutu/kualitas produk hasil perikanan. Seiring dengan perkembangan waktu LPPMHP mengalami beberapa perubahan nomenklatur.

  1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 128 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Pada Dinas Perikanan dan Kelautan (PPMHP)Provinsi Sulawesi Selatan. Mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagain tugas Dinas di bidang pembinaan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu hasil perikanan sesuai dengan kebijaksanaan teknis Dinas Perikanan dan Kelautan. Sedangkan fungsinya adalah pelaksanaan pengujian laboratorium, pelaksanaan kegiatan dalam rangka penerbitan sertifikat mutu hasil perikanan, Pembinaan dan pemberian bimbingan terhadap unit pengolahan yang berhubungan dengan mutu.
  2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 45 Tahun 2009 tentang Organisasai dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP), mempunyai fungsi menyelenggarakan tugas teknis Dinas di bidang pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan. Sedangkan tugas pokok adalah melaksanakan pengujian mutu terhadap bahan baku, bahan pembantu dan produk akhir hasil perikanan; menerbitkan sertifikat mutu hasil perikanan; membina dan memberi bimbingan terhadap unit pengolahan yang berhubungan dengan pembinaan mutu.
  3. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 75 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembinaan, Pengujian dan Pengembangan Mutu Produk Hasil Kelautan dan Perikanan (BP3MPHKP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan tugas melaksanakan kegiatan teknis maupun opersional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan di bidang pengolahan dan pemasaran, pembinaan dan pelayanan dalam rangka jaminan mutu produk.
  4. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Mutu Produk Perikanan (BPMPP) Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan tugas melaksanakan pelayanan teknis operasional pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk, dan penerapan persyaratan Standar Nasional Indonesia pada produk hasil perikanan serta melaksanakan pelayanan penerapan mutu sebagai bahan penyiapan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

A. Bagian Tata Usaha

Tugas Bagian Tata Usaha adalah mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.

Front office Tata Usaha

Bagian Pelayanan Tata Usaha.

B. Seksi Standardisasi Mutu

Tugas Seksi Standardisasi Mutu adalah melakukan pelayanan teknis operasional standarisasi mutu produk perikanan dan penerapan sistem manajemen mutu yang meliputi:
pelayanan penerapan standarisasi mutu dan jaminan keamanan pangan produk perikanan, melakukan analisis data hasil pengujian mutu produk perikanan, dan melakukan monitoring hasil perikanan.

Pengujian Histamin dengan alat Fluorescence Spectro Photometer
Pengujian Logam Berat dengan alat AAS
Monitoring Formalin Monitoring Formalin

Monitoring Formalin.

Penjemputan Sampel & Pengantaran Sertifikat Hasil Uji

Penjemputan Sampel dan Pengantaran Sertifikat Hasil Uji.

C. Seksi Pengembangan Produk

Tugas Seksi Pengembangan Produk adalah pelayanan teknis operasional pengembangan produk, bimbingan pemenuhan persyaratan SNI, penerapan teknologi pengolahan dan pengemasan, pengelolaan data informasi dan publikasi.

Seksi Pengembangan Produk

Pembinaan dalam rangka Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Seksi Pengembangan Produk
Promosi Produk UKM

D. Pelayanan UPT. BPMPP

  • Dalam rangka pelayanan kepada pelanggannya, UPT. BPMPP telah tersertifikasi sistem manajemen ISO 9001:2015

    Sertifikat Akreditasi

    Akreditasi untuk sertifikasi hasil pengujian dan pemberian tanda SNI pada produk perikanan.

  • Layanan pengujian laboratorium (Kimia, Mikrobiologi, Organoleptik) terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional Sejak Tahun 2002 hingga sekarang.

    Sertifikat Laboratorium

    Akreditasi untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.

  • Penerbitan SPPT SNI Wajib, Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib, dan Sertifikat Kesesuaian SNI Sukarela terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sejak tahun 2017 hingga sekarang.

    Sertifikat Lembaga Produk

    Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa.

  • Ditetapkan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Pengujian Mutu Barang dalam Sistem Resi Gudang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 2022.

    Sertifikat Penetapan BAPPEBTI Kemendag RI

    Sertifikat Penetapan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Pengujian Mutu Barang.